Etika Komunikasi



Selama kuliah Etika Komunikasi yang saya pelajari adalah bagaimana cara beretika yang baik dan benar dengan orang lain. Apalagi apalagi minat dan kuliah saya di bidang komunikasi tentu saja, etika menjadi penting bagaimana bersikap dengan orang lain. Dalam ilmu komunikasi, profesi seperti jurnalis, kehumsan dan periklanan membutuhkan suatu acuan cara bersikap yang membawa nama baik secara personal maupun membawa nama institusi dan perusahaan.
Etika dapat didefinisikan sebagai nilai dan norma yang menjadi acuan dalam menentukan perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya. Etika secara garis besar berusaha membentuk sikap kritis dan rasional  perilaku manusia apa saja yang dikejar oleh manusia sebagai sesuatu yang bernillai. Selain itu etika juga merupakan suatu kewajiban sikap seseorang menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan. Dalam hal ini berkaitan dengan lembaga dan institusi tentu saja etika mengarah kepada etika profesi. Semua bidang profesi memerlukan adanya suatu etika dalam menjalankan fungsinya sebagai pengabdian kepada masyarakat.
Manarik untuk disimak bagaimana etika dalam ranah ilmu komunikasi, seperti jurnalistik, publik relation, penyiaran, atau periklanan. Dalam ranah komunikasi etika menjadi nilai penting bagi pelaku profesi di bidang komunikasi. Nilai ini diperlukan dalam menjaga keberadaan profesi di tengah masyarakat. Setiap profesi bidang ilmu komunikasi dintuntut untuk bertanggungjawab pada terhadap pelayanan publik sehingga memiliki tanggung jawab menghadirkan keberadaan institusi ke tengah masyarakat. Institusi pers dan kehumas tentu saja mempunyai suatu acuan kode etik baku dan membekali masing-masing profesi dengan etika untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsinya.

Definisi Kode Etik Profesi

Etika profesi menurut Keiser dalam Suhrawardi Lubis, (1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedang Magnis Suseno (1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi luhur. Profesi umum adalah kegiatan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian khusus. terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Tujuan Etika Profesi

Suhrawadi Lubis (1994: 13) menjelaskan etika profesi bertujuan 1). Menetapkan tanggung jawab kepada lembaga  dan masyarakat umum, 2). Membantu para profesional dalam menentukan  apa yang harus mereka perbuat dalam  mengahadapi dilema pekerjaan mereka, 3). Menjaga reputasi atau nama para professional, 4). Untuk menjaga kelakuan dan integritas para  tenaga profesi, 5). Merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitas- nya yang  menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.

Etika dalam Ruang Publik

Ruang publik adalah potensi demokratis dari media dan dia akan tenggelam ketika birokrasi dan pemilik modal dibiarkan mengambil alih dan mendominasi sistem dan produksi media. Masalah ruang publik media tidak hanya diintervensi oleh kekuatan politik dan dominasi pemilik modal. Yang lebih buruk kekuatan politik dan pemilik media saling bekerja sama mengendalikan ranah media untuk kepentingan politik ekonomi para pemilkinya. Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan untuk kepentingan  mereka ketimbang dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin bodoh. Karena hal tersebut maka etika komunikasi diperlukan; yakni membentuk suatu media berlaku adil, transparan dan jujur, menyediakan porsi ruang iklan yang berimbang, tidak ada monopoli pihak tertentu.
Ketika media telah diperlakukan sebagai properti bisnis atau politik, masyarakat kehilangan gambaran tentang media sebagai institusi sosial atau ruang publik. Yang terjadi, status media anjlok dari institusi pengemban keutamaan-keutamaan publik menjadi isntrumen ekonomi-politik yang menempatkan publik hanya sekedar sasaran pasif dari pesan-pesan komersial dan politik. Dibutuhkan masyarakat yang kuat yang mampu mengorganisasi diri guna memberikan koreksi sepadan atas gejala kapitalisme media.

Saran dan kritik

Dalam kuliah etika komunikasi yang ada dalam pikiran saya adalah bagaimana membedah kode etik dari masing-masing bidang profesi lalu meninjau bagaimana hal tersebut digunakan dalam masalah atau persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kajian komunikasi. Jujur saja saat awal kuliah saya sempat bosan karena materi-materi awal masih dijelaskan secara teoritis tentang etika dan norma. Pada tahap semester lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan teoritis seharusnya tidak perlu lagi dijelaskan secara mendetail. Saya berharap etika komunikasi dapat menjadi topik yang menarik untuk dibuat suatu makalah yang berisi studi kasus dan penerapan kode etik dalam masing-masing bidang profesi. Mahasiswa yang mengambil konsetrasi media dan jurnalisme dapat membuat makalah berkaitan dengan kode etik penyiaran, perfilman, dan kode etik jurnalisme. Sedangkan mahasiswa konsentrasi strategis dapat memilih topik kode etik periklanan atau perhumasan.
Menarik untuk disimak dan ditelaah lebih lanjut, perkembangan kode etik bidang tersebut dengan masalah dan tantangan yang dihadapai saat ini. Banyak kasus pelanggaran kode etik yang tidak diberi sanksi atau diproses lebih lanjut. Seringkali, pelanggaran kode etik tersebut hanya diselesaikan dengan membayar sejumlah denda sebagai ganti rugi. Tidak ada suatu sanksi yang dapat menimbulkan efek jera baik bagi individu maupun institusi.

Daftar Pustaka:
Lubis, Suhrawardi K. 1994,Etika profesi hukum, Jakarta : Sinar Grafika 
Magnis-Suseno, Franz. Dkk.1991. Etika Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Komentar