Etika Komunikasi
Selama kuliah Etika Komunikasi yang
saya pelajari adalah bagaimana cara beretika yang baik dan benar dengan orang
lain. Apalagi apalagi minat dan kuliah saya di bidang komunikasi tentu saja,
etika menjadi penting bagaimana bersikap dengan orang lain. Dalam ilmu
komunikasi, profesi seperti jurnalis, kehumsan dan periklanan membutuhkan suatu
acuan cara bersikap yang membawa nama baik secara personal maupun membawa nama
institusi dan perusahaan.
Etika dapat
didefinisikan sebagai nilai dan norma yang menjadi acuan dalam menentukan
perilaku manusia dalam menjalani kehidupannya. Etika secara garis besar
berusaha membentuk sikap kritis dan rasional
perilaku manusia apa saja yang dikejar oleh manusia sebagai sesuatu yang
bernillai. Selain itu etika juga merupakan suatu kewajiban sikap seseorang
menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara
kelembagaan. Dalam hal ini berkaitan dengan lembaga dan institusi tentu saja
etika mengarah kepada etika profesi. Semua bidang profesi memerlukan adanya
suatu etika dalam menjalankan fungsinya sebagai pengabdian kepada masyarakat.
Manarik
untuk disimak bagaimana etika dalam ranah ilmu komunikasi, seperti jurnalistik,
publik relation, penyiaran, atau periklanan. Dalam ranah komunikasi etika
menjadi nilai penting bagi pelaku profesi di bidang komunikasi. Nilai ini
diperlukan dalam menjaga keberadaan profesi di tengah masyarakat. Setiap
profesi bidang ilmu komunikasi dintuntut untuk bertanggungjawab pada terhadap
pelayanan publik sehingga memiliki tanggung jawab menghadirkan keberadaan
institusi ke tengah masyarakat. Institusi pers dan kehumas tentu saja mempunyai
suatu acuan kode etik baku dan membekali masing-masing profesi dengan etika
untuk melayani dan membangun kepercayaan masyarakat dalam menjalankan
fungsinya.
Definisi Kode
Etik Profesi
Etika
profesi menurut Keiser dalam Suhrawardi Lubis, (1994:6-7) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Sedang Magnis Suseno
(1991: 70) membedakan profesi sebagai profesi pada umumnya dan profesi
luhur. Profesi umum adalah kegiatan untuk menghasilkan nafkah hidup
dan mengandalkan suatu keahlian khusus. terdapat pula yang disebut
sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu
pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Tujuan Etika Profesi
Suhrawadi
Lubis (1994: 13) menjelaskan etika profesi bertujuan 1). Menetapkan tanggung
jawab kepada lembaga dan masyarakat umum, 2). Membantu para
profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka, 3). Menjaga reputasi atau
nama para professional, 4). Untuk menjaga kelakuan dan integritas
para tenaga profesi, 5). Merupakan pencerminan dan pengharapan
dari komunitas- nya yang menjamin pelaksanaan kode etik
tersebut dalam pelayanannya.
Etika dalam Ruang
Publik
Ruang publik adalah potensi demokratis
dari media dan dia akan tenggelam ketika birokrasi dan pemilik modal dibiarkan
mengambil alih dan mendominasi sistem dan produksi media. Masalah ruang publik
media tidak hanya diintervensi oleh kekuatan politik dan dominasi pemilik
modal. Yang lebih buruk kekuatan politik dan pemilik media saling bekerja sama
mengendalikan ranah media untuk kepentingan politik ekonomi para pemilkinya.
Bagaimanapun juga publik berhak mendapat informasi yang berguna dan relevan
untuk kepentingan mereka ketimbang
dibanjiri dengan hiburan-hiburan sampah yang membuat otak makin bodoh. Karena
hal tersebut maka etika komunikasi diperlukan; yakni membentuk suatu media
berlaku adil, transparan dan jujur, menyediakan porsi ruang iklan yang berimbang,
tidak ada monopoli pihak tertentu.
Ketika media telah diperlakukan sebagai
properti bisnis atau politik, masyarakat kehilangan gambaran tentang media
sebagai institusi sosial atau ruang publik. Yang terjadi, status media anjlok
dari institusi pengemban keutamaan-keutamaan publik menjadi isntrumen
ekonomi-politik yang menempatkan publik hanya sekedar sasaran pasif dari
pesan-pesan komersial dan politik. Dibutuhkan masyarakat yang kuat yang mampu
mengorganisasi diri guna memberikan koreksi sepadan atas gejala kapitalisme
media.
Saran dan
kritik
Dalam kuliah
etika komunikasi yang ada dalam pikiran saya adalah bagaimana membedah kode
etik dari masing-masing bidang profesi lalu meninjau bagaimana hal tersebut
digunakan dalam masalah atau persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kajian
komunikasi. Jujur saja saat awal kuliah saya sempat bosan karena materi-materi
awal masih dijelaskan secara teoritis tentang etika dan norma. Pada tahap
semester lanjut, hal-hal yang berkaitan dengan teoritis seharusnya tidak perlu
lagi dijelaskan secara mendetail. Saya berharap etika komunikasi dapat menjadi
topik yang menarik untuk dibuat suatu makalah yang berisi studi kasus dan
penerapan kode etik dalam masing-masing bidang profesi. Mahasiswa yang
mengambil konsetrasi media dan jurnalisme dapat membuat makalah berkaitan
dengan kode etik penyiaran, perfilman, dan kode etik jurnalisme. Sedangkan
mahasiswa konsentrasi strategis dapat memilih topik kode etik periklanan atau
perhumasan.
Menarik
untuk disimak dan ditelaah lebih lanjut, perkembangan kode etik bidang tersebut
dengan masalah dan tantangan yang dihadapai saat ini. Banyak kasus pelanggaran
kode etik yang tidak diberi sanksi atau diproses lebih lanjut. Seringkali,
pelanggaran kode etik tersebut hanya diselesaikan dengan membayar sejumlah
denda sebagai ganti rugi. Tidak ada suatu sanksi yang dapat menimbulkan efek
jera baik bagi individu maupun institusi.
Daftar Pustaka:
Lubis, Suhrawardi K. 1994,Etika
profesi hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Magnis-Suseno,
Franz. Dkk.1991. Etika Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Komentar
Posting Komentar